Wednesday, February 3, 2016

Nabi Muhammad SAW Ajarkan Prinsip Demokrasi yang Menghindari Tirani Mayoritas


Ahmad Najib Burhani, di depan Universitas California, Santa Barbara (UCSB), Amerika Serikat. (Foto-foto: dok. Maarif Institute)
Penulis: Melki Pangaribuan | Selasa, 06 Agustus 2013
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar comparative religions within a single religious tradition (Islam) dan kajian tentang “konsep, teori, dan praktek heresy”, Ahmad Najib Burhani, mengatakan bahwa negara telah mengambil posisi tertentu dalam keyakinan keagamaan, bukan lagi pada posisi netral. Hal ini bertolak belakang dengan kehidupan berdemokrasi, yang saat ini tengah dibangun di Indonesia.
“Demokrasi diciptakan antara lain agar tak terjadi apa yang disebut dengan tirani mayoritas,” kata Najib kepada Satuharapan.com melalui surat elektronik yang dikirimnya pada hari Minggu (4/8), langsung dari Amerika Serikat.
Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait dengan studi tentang kelompok minoritas keagamaan dalam Islam atau pecahan dari Islam. Berikut ini petikan wawancara dengan salah satu peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia  (LIPI) ini.
Siapakah yang dimaksud kelompok minoritas dalam penelitian Anda?
Mengenai definisi minoritas ini, umumnya para sarjana sepakat dengan definisi yang diberikan oleh Francesco Capotorti, mantan pakar di the UN Sub Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities (Memisoglu 2007, 4; Ghanea 2012, 4). Menurut Capotorti, yang disebut minoritas adalah, “a group, numerically inferior to the rest of the population of a State, in a non-dominant position, whose members – being nationals of the State – possess ethnic, religious or linguistic characteristics differing from those of the rest of the population and show, if only implicitly, a sense of solidarity, directed towards preserving their culture, traditions, religion or language” (Ghanea 2012, 4-5).
Mengikuti definisi dari Capotorti tersebut, maka dalam konteks Indonesia, yang disebut dengan agama minoritas tidak hanya merujuk kepada institusi yang menyatakan dirinya sebagai agama dengan jumlah pemeluk yang kecil seperti Madraisme, Permalim, Tolotang, Petuntung, Perbegu, Aluk To Dolo, dan Kaharingan, namun juga merujuk kepada komunitas-komunitas keagamaan kecil dalam agama besar seperti Shi‘ah dan Ahmadiyah di tengah komunitas Sunni Islam. Tentu saja untuk konteks Indonesia, agama selain Islam juga masuk dalam kategori minoritas.
Nasib kelompok minoritas keagamaan ini belakangan ini cukup menyedihkan. Karena itu butuh perhatian dan kepedulian khusus. Dalam konteks politik, kelompok minoritas tak terlalu berpengaruh dalam pemenangan calon gubernur atau presiden. Tapi esensi dari demokrasi sesungguhnya terletak, di antaranya, pada bagaimana seorang pemimpin yang terpilih dengan suara terbanyak itu melindungi kelompok minoritas. Demokrasi diciptakan antara lain agar tak terjadi apa yang disebut dengan tirani mayoritas. Karena itu, tes apakah demokrasi di suatu negara telah berjalan baik adalah bagaimana perlindungan terhadap minoritas di negara itu. Dalam konteks Islam, tes keislaman yang benar juga bagaimana seorang Muslim itu memperlakukan minoritas. Dalam sebuah sabdanya, Nabi Muhammad berkata, “Bukanlah bagian dari umatku jika ada kelompok mayoritas atau kuat tapi tak menyayangi minoritas atau lemah. Dan juga bukan bagian dari umatku jika ada kelompok minoritas tapi tak hormat kepada mayoritas.”  Sabda ini sangat relevan dengan prinsip demokrasi yang menghindari tirani mayoritas.
Bagaimana nasib kelompok minoritas itu?
Dalam kasus Ahmadiyah, misalnya, keyakinan Ahmadiyah bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi dianggap menodai Islam yang meyakini tiadanya nabi setelah Nabi Muhammad. Untuk melindungi ‘kesucian’ agama Islam, Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri lantas mengeluarkan lantas mengeluarkan Keputusan Bersama (SKB) tahun 2008 tentang Peringantan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Intinya, SKB ini melarang warga Ahmadiyah menjalankan dan menyebarkan ajaran agama yang mereka anut.
SKB di atas justru menyulut munculnya beragama tindak intoleransi terhadap pengikut Ahmadiyah. Berdasarkan catatan Setara Institute, Ahmadiyah menjadi korban tindakan intoleransi lebih besar dari kelompok minoritas lain pada tahun 2008 dan tahun-tahun setelah itu. Dari 265 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia pada 2008, 193 peristiwa menimpa Ahmadiyah (Hasani dan Naipospos 2011, 1). Beberapa tokoh Islam meminta kepada pengikut Ahmadiyah untuk memilih antara kembali ke Islam versi mereka atau mendirikan agama baru. Dua pilihan yang mustahil dilakukan oleh pengikut Ahmadiyah yang taat. Ini adalah perpindahan agama secara paksa yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam. Perpindahannya bukan dari luar Islam ke Islam, tapi dari Islam ke luar Islam oleh tokoh-tokoh Islam sendiri.
Nasib yang plaing menyedihkan tentu saja terjadi di Asrama Transito, Mataram dan Cikeusik, Banten. Di Asrama Transito, sekitar 140 warga Ahmadiyah harus hidup sepertistateless people sejak tahun 2006 ketika mereka diserang, rumahnya dihancurkan, harta-bendanya dijarah, dan kemudian mereka diusir dari desanya. Mereka telah mengalami pengusiran berkali-kali dan setiap kali ingin kembali ke desa asalnya, mereka selalu diusir kembali. Di desa Umbulan, Cikeusik tiga warga Ahmadiyah dibunuh secara sadis ketika terjadi penyerangan terhadap rumah misi di sana pada awal 2011. Pembunuhan ini sangat sadis karena korban ditelanjangi, dipukuli dengan benda tumpul hingga meninggal. Dan bahkan, ketika korban sudah terlihat tak bernyawa pun, para penyerang masih mengekspresikan kebenciannya dengan terus melempari dengan batu dan menginjak-injak tubuh korban.
Mengapa kelompok seperti Ahmadiyah, Ismai’ili, Baha’i, Druze sering mengalami perlakukan lebih buruk dari non-Muslim di negara seperti Indonesia, Pakistan, Iran, dan Mesir?
Karena mereka dianggap tidak memiliki posisi keagamaan yang jelas. Mereka tidak bisa dikategorikan sebagai ahlul kitab yang memiliki tempat tertentu dalam teologi Islam dan harus dilindungi dalam pemahaman Islam lama. Mereka juga tidak bisa dikategorikan sama dengan mainstream umat Islam. Posisi mereka sering dianggap berada diantara Muslim dan non-Muslim. Konsekuensinya, hak-hak mereka sebagai orang Islam tidak diberikan dan hak-hak mereka sebagai non-Muslim masih ditahan hingga mereka mengakui sebagai non-Muslim. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum dalam pemahaman kelompok Islam garis keras. Sosiologi tentang heresi dengan jelas menjelaskan tentang posisi kelompok yang sering dituduh sebagai heretik. Contoh yang sering saya pakai adalah tentang perceraian suami istri. Ketika terjadi perceraian yang tidak baik, maka suami atau istri itu sering melampiaskan kebeciannnya kepada bekas suami atau istrinya secara berlebihan. Kebenciannya kepada bekas suami atau istrinya itu jauh melebihi orang asing.
Apa yang saya tulis dalam disertasi saya yang berjudul When Muslims are not Muslims: The Ahmadiyya Community and the Discourse on Heresy in Indonesiaadalah berusaha menganalisa tentang mereka yang identitas keagamaanya sering dianggap berada dalam posisi antara (liminal status) dengan menjadikan Ahmadiyah sebagai contoh utama. Ada tiga pendekatan utama yang saya pakai dalam disertasi ini. Pertama, saya melihat Ahmadiyah secara teologis: Bagaimana atau dimana posisi Ahmadiyah dalam pemahaman fiqh Islam klasik dan juga fatwa-fatwa kontemporer. Kedua, saya melihat secara sosiologis tentang posisi kelompok yang disebut heretik pada masyarakat beragama di Indonesia. Terakhir, saya melihat Ahmadiyah dengan pendekatan political-theology dengan terutama memakai perspektif dari Giorgio Agamben tentang homo sacer. Yang dimaksud dengan homo sacer disini bukanlah orang suci yang seperti umumnya dipahami. Konsep ini mengacu kepada mereka yang berada dalam posisi antara bisa dibunuh oleh siapapun dan pelakukan tak akan dihukum. Dalam konteks Ahmadiyah, posisi mereka itu sering dianggap antara orang suci dan orang yang ditabukan; mereka dianggap sebagai kelompok yang dekat dengan Tuhan dalam kelompoknya sendiri, tapi dianggap menjijikan oleh kelompok Muslim di luar mereka.
Sejauh mana Anda melihat fenomena keagamana bagi umat Islam (secara khusus) dan relasinya dalam umat beragama lain (Kristiani, misalnya), atau bagaimana relasi kelompok keagamaan-keagamaan di Amerika pasca 12 tahun tragedi WTC? Dan juga pasca wafatnya Osama bin Laden?
Bisa dikatakan bahwa meningkatnya kebencian kepada mereka yang berbeda, meningkatnya konservatisme keagamaan adalah fenomena global. Ini tidak hanya terjadi di negara Muslim, tapi juga di negara Kristen, Hindu, Buddha, dan negara sekuler. Peristiwa 11 September 2001 hanya satu simbol semakin meningkatnya konservatisme dan radikalisme ini. Banyak orang mengatakan bahwa apa yang terjadi sekarang ini adalah “the last breath of religion before its permanent death” atau nafas terakhir dari agama sebelum ia mengalami kematian total. Namun banyak juga yang menyebut ini sebagai perlawanan terhadap sekularsime yang ternyata tak bisa memenuhi janji-janjinya untuk menenteramkan dan mensejahterakan umat manusia. Namun saya melihat fenomena ini sebagai kebingunan dan kebimbangan umat manusia menghadapi perubahan yang cepat, dunia yang semakin plural, dan kaburnya hampir seluruh batas-batas norma tradisional yang sering dipegangi orang. Meningkatnya imigrasi, pernikahan sejenis, perubahan iklim, dan sejenisnya membuat manusia bingung mencari pegangan yang pasti.
Editor : Windrarto
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/nabi-muhammad-saw-ajarkan-prinsip-demokrasi-yang-menghindari-tirani-mayoritas/

No comments:

Post a Comment